STIT Muhammadiyah Paciran saat ini memiliki 1 Program Studi dengan jumlah mahasiswa hampir mencapai 210 mahasiswa, trend penerimaan mahasiswa baru dari tahun 2010 sampai dengan 2020 menunjukan trend yang terus meningkat dengan rata-rata penigkatan 15% pertahun, hal ini membuktikan bahwa keberadaan STIT Muhammadiyah Paciran semakin mulai mendapat kepercayaan dari Masyarakat.

Kepercayaan dari masyarakat tersebut merupakan modal untuk pengembangan STIT Muhammadiyah Paciran di masa yang akan datang, selanjutnya STIT Muhammadiyah Paciran perlu terus mempertahankan kepercayaan masyarakat tersebut dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan bagi para mahasiswa dan bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan STIT Muhammadiyah Paciran. Untuk itu STIT Muhammadiyah Paciran perlu mengilmplementasikan Sistem Penjaminan Mutu secara konsisten dan menyeluruh.


RUANG LINGKUP

  1. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di Perguruan Tinggi.
  2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
  3. Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
  4. Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
  5. Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.

FUNGSI PELAYANAN

  1. Pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus.
  2. Training, konsultasi, pendampingan, dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik.
  3. Pengembangan sistem informasi penjaminan mutu akademik.
  4. Pengembangan dan pelaksanaanaudit mutu akademik internal.

TUJUAN LPM

adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi STIT Muhammadiyah Paciran, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Caturdharma perguruan tinggi. Hal tersebut dapat dilaksanakan secara internal oleh STIT Muhammadiyah Paciran, dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi atau lembaga lain secara eksternal. Sehingga obyektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan.


PROGRAM KERJA
LPM STIT MUHAMMADIYAH PACIRAN


Sistem Penjaminan Mutu

dipandang sebagai salah satu cara untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, SPMI dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi. Secara umum, pengertian penjaminan mutu (quality assurance) pendidikan tinggi adalah:

1

Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pelanggan memperoleh kepuasan.

2

Proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan/dijanjikan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

Dengan kata lain, perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.

Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan syarat-syarat normatif yang wajib dipenuhi oleh STITMU. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam beberapa asas, yaitu:

  • Internally driven
  • Komitmen
  • Kepatuhan kepada rencana
  • Tanggungjawab/pengawasan melekat
  • Evaluasi
  • Peningkatan mutu berkelanjutan